Serang – Pemerintah daerah Provinsi Banten ternyata belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang tanggung jawas sosial perusahaan yang berada di Banten. Sehingga tak heran, meskipun ada ratusan perusahaan yang berada di Banten, ternyata belum memberikan kontribusi yang terukur yang dimediasi oleh pemprov.
Menurut Gubernur Banten Rano Karno, saat ini pihakya dan DPRD sedang menggodok perda CSR (Corporate Social Responsibility). Namun Gubernur mensiratkan ketidakyakinanya terhadap porsi provinsi dalam menangani CSR.
“Kami masih memilah mana saja yang bisa masuk ranah propinsi karena selama ini CSR biasanya dikolektif oleh pemerintah Kabupaten atau Kota,” ujar Rano, Senin (15/2/2016).
Senin pagi, Gubernur Banten, Sekda, dan jajaran DPRD Provinsi Banten membahas tentang nota gubernur tentang CSR ini pada rapat paripurna di aula DPRD setempat. Rencananya, selasa pagi agenda akan dilanjutkan tentang tanggapan fraksi terhadap nota gubernur. (henny)